Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Penyusunan KTSP RA (SK Dirjen No. 2761/2019)

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal (KTSP RA). Juknis tersebut dituangkan dalam SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2761 Tahun 2019 yang disyahkan pada 17 Mei 2019.

Juknis Penyusunan KTSP untuk Raudlatul Athfal (RA) ini merupakan satu dari sembilan regulasi baru yang mengatur tentang Raudlatul Athfal. Sebagaimana lansir dari situs pendis,kemenag.go.id, Kemenag telah menerbitkan 9 juknis untuk memperkuat keberadaan Raudlatul Athfal (RA). Kesembilan juknis yang merupakan implementasi kurikulum RA yang dituangkan dalam SK Ditjen Pendis Nomor 2761 s.d 2769 Tahun 2019.

KTSP RA merupakan dokumen resmi satuan pendidikan RA yang berupa kurikulum operasional sebagai acuan dalam menyelenggarakan pendidikan di RA. Mengingat pentingnya KTSP ini, penyusunannya harus melibatkan semua pemangku kepentingan di Raudlatul Athfal yang meliputi Yayasan, pengelola dan pendidik, serta orang tua.

Baca Juga: Juknis BOP RA Tahun 2019

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Petunjuk  Juknis Penyusunan KTSP RA (SK Dirjen No. 2761/2019)

1. Juknis Penyusunan KTSP RA


Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 10 pasal 36 ayat 2, yang berwenang menyusun dan menyepakati pelaksanaan kurikulum di tingkat satuan pendidikan adalah lembaga pendidikan itu sendiri, termasuk di Raudlatul Athfal (RA). Penyusunan oleh lembaga pendidikan tersebut untuk menyesuaikan dengan visi, misi, tujuan, serta kondisi dan kebutuhan yang dihapai oleh satuan pendidikan.

Terkait dengan RA, penyusunan dan pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), terdapat beberapa regulasi yang telah ditetapkan dan dapat dijadikan rujukan. Beberapa regulasi tersebut diantaranya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar PAUD; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum PAUD; serta Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Atthfal.

Dan sebagai acuan penyusunan dan pengembangan KTSP RA serta untuk memberikan langkah penyusunan dokumen KTSP RA termasuk dalam menampilkan kekhasan keagamaan Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menyusun petunjuk teknis dalam bentuk SK Ditjen Nomor  2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal (KTSP RA).

Lampiran SK Dirjen tentang juknis penyusunan KTSP RA ini terdiri atas beberapa bab yang meliputi:

  • Bab I, Pendahuluan
  • Bab II, Pemahaman Konsep KTSP
    • Pengertian dan Tujuan KTSP
    • Lingkup Penyusunan Dokumen KTSP
    • Prinsip Penyusunan KTSP
  • Bab III, Penyusunan Dokumen KTSP RA
    • Prosedur Penyusunan KTSP RA
    • Komponen-komponen KTSP RA
  • Bab IV, Penutup


2. Download SK Dirjen No. 2761 Tahun 2019


Mengingat pentingnya penyusunan KTSP RA dalam mewujudkan pengalaman belajar anak yang bermutu pada Raudhatul Athfal, hendaknya setiap RA berpedoman pada Juknis Penyusunan KTSP RA (SK Dirjen No. 2761 Tahun 2019) ini. Untuk itu silakan unduh juknis ini.

File SK Dirjen No. 2761 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal (UNDUH DI SINI)

Selain SK Dirjen Nomor 2761 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal, unduh juga:


Semoga SK Ditjen Nomor 2761 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal mampu semakin memperkokoh eksistensi pendidikan anak usia dini berciri khas islam.
Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Posting Komentar untuk "Juknis Penyusunan KTSP RA (SK Dirjen No. 2761/2019)"